Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penelusuran anggaran dana ke Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Penelusuran itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dari perbankan kepada PT Waskita Karya (Persero).
"Kita dalami itu," kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Alinea.id, Jumat (3/2).
Prabowo menyebut, penyidik belum melakukan pencegahan terhadap Destiawan terkait perkara ini. Bila diperlukan, maka pencegahan akan diterapkan pada Destiawan.
"Belum dicegah," ujar Prabowo.
Prabowo menyampaikan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan perusahaan swasta dalam bidang kontraktor. Penggeledahan dilakukan di Surabaya.
"Ada beberapa yang kita sita seperti mobil kita bawa ke sini dan aset tanah. Atas nama N," ucap Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, terdapat nota atau invoice yang diduga fiktif. Nota itu disinyalir dibuat untuk mencairkan uang demi keperluan pribadi.
"Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp2 triliun,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (5/10).
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto; Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.